Salah satu rukun wudhu; membasuh tangan Sumber swaranda.blogspot.com |
Saat awal pernikahan, aku pernah menyentuh suami sesaat sebelum sholat berjamaah bersamanya. Bukan tanpa sengaja, aku memang memahami bahwa aku sudah halal baginya dan boleh menyentuhnya meski dalam keadaan suci (berwudhu) tidak mmebatalkannya.Tapi suami langsung melongo, seperti ada yang salah dalam diriku. Lho?
Ternyata kami beda pemahaman, suami memahami bahwa sentuhanku sudah membatalkan wudhunya. Aku tidak langsung mengiyakannya meskipun suamiku adalah alumni Bahrul Ulum salah satu pondok pesantren besar di Jombang, yang notabene ilmu agama lebih dalam dari agamaku yang hanya sebatas tau. Aku disuruhnya wudhu kembali tapi aku tetap melanjutkan sholatku karna aku sendiri belum tau jelas hadits dan sebab-musababnya. Meski aku sudah mencari tau hal tentang semua ini di internet, aku masih saja bersikukuh dengan pendirianku karna aku belum yakin dengan sumber-sumber seperti internet yang kebanyakan orang memposting dengan asal comot, sampai aku bertemu dengan mba Bawon Rohmawati, tetangga yang juga teman mondoknya.banyak ilmu baru yang kudapat dan pemahaman mendalam mengenai wudhu dsb. Ternyata pentingnya ilmu agama adalah seperti ini supaya kita tau dasarnya dan sebab musababnya agar kita tidak tergolong kedalam orang yang hanya ikut-ikutan. aarrrrrhhhh maaaaaakk aku jadi pengen mondok aja seperti yang kau inginkan dulu, tapi aku bersyukur dianugerahi suami yang bisa menambahi kekuranganku, aku bisa mondok pada suamiku
Hal yang aku yakini selama ini adalah menyentuhkanya tidak membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat. Berikut segala pertanyaan yang berkelabat dalam diri beserta jawaban yang merupakan kesimpulanku mengapa menyentuh suami membatalkan wudhu?:
1. Lho? Aku kan sudah istrinya, sudah halal bagi kami bersentuhan. Kenapa mesti batal? Menikah adalah untuk menghalalkan diantara kami, bukan berarti tidak membatalkan wudhu. Kembali kepada esensi wudhu tentang hal yang membatalkannya. Salah satunya adalah menyentuh yang bukan muhrim.
2. Benarkan? Aku dan suamikan sudah muhrim? So tidak batal donk!! Tetap batal, karena diantara kami memang bukan muhrim, seandainya kami muhrim, tentu kami tidak bisa menikah dan haram menikah. Sekali lagi menikah adalah untuk mengahalalkan diantara kami bukan untuk memuhrimkan diantara kami
3. Salah satu Dasar dalilnya berdasar atas ayat Qur`an dibawah ini:
...Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau ,b>kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema``af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 23)4. Memang ada pendapat yang menyatakan menyentuh wudhu tidak batal seperti apa yang aku fahami selama ini seperti Mahdzab Imam Hambali sedangkan yang menyatakan menyentuh wudhu adalah batal adalah imam Syafi’i. Harus meyakini salah satunya, tidak mungkin mencampur keduanya, sholat bermahdzab Syafi’i sedangkan wudhu bermahdzab Hambali.
5. Untuk lebih menjaga kebenarannya alangkah baiknya aku menjaga keduanya, ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa bersentuhan antar suami-istri tidak membatalkan wudhu`, namun alangkah baiknya jika memperbaharui wudhu` lagi sebelum shalat. Karena kadangkala aku tidak tahu apakah suami menyentuhku dengan syahwat atau tidak. Maka memperbaharui wudhu` merupakan tindakan berhati-hati (ihtihiyathan). Wallahua’lam bisShowab[.]
Sidoarjo, 06 Maret 2011. 21:21
Nunu El-fasa
No comments:
Post a Comment
Thanks for comming and no spam please
Follow
My twitter @ununtriwidana
My Instagram @nunuelfasa