Thursday, February 12, 2009

Menghitung Zakat Infaq dan Shadaqah Secara Benar.

I. ZAKAT
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berari ‘suci’, ‘baik’, ‘berkah’, ‘tumbuh’, dan ‘berkembang’ (Mu’jam Wasith, I : 398). Menurut terminology syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Khifayatul Ahyar, I : 1/2). Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah : 103 dan ar-Rum : 39)

Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu, antara lain sebagai berikut:
  • Pertama, al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai dengan penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha,bekerja, warisan atau pemberian yang sah, dimungkinkan unuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang qhulul (didapatkan dengan cara batil).
  • Kedua, an-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabahi, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
  • Ketiga, telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor dan sebagainya.
  • Keempat, telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
  • Kelima, telah mencapai satu tahun (haul) harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (lihat surat al-An’am: 141).

II. INFAK

Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ‘mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’. Termasuk ke dalam pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamaya (lihat surat al-Anfal: 36). Sedangkan menurut terminilogi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi atau rendah, apakah ia disaat lapang atau sempit (surat Ali Inran: 134). Jika zakat diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya (al-Baqarah: 215)

III. SEDEKAH

Berasal dari kata shadaqa yang berarti ‘benar’. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut termonilogi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengetian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, infak berkaitan dengan materi, sedekah memilki arti lebih luas, menyangkut hal-hal yang bersifat nonmaterial. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al-Qur’an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, misalnya firman Allah dalam surat at-Taubah: 60 dan 103. Yang perl diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah cirri utama orang yang bertakwa (surat al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), cirri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala disisi Allah (al-Baqarah: 262). Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (al-Baqarah: 195).

KRITERIA AMIL ZAKAT
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang mendapatkan tugas untuk mengambil, memungut, dan menerima zakat dari para muzzaki, menjaga dan memeliharanya untuk kemudian menyalurkannya kepada para mustahikn yang berhak menerimanya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dikemukakan bahwa Rasulullah saw. mengutus beberapa sahabatnya seperti Umar Ibnu Lubiahdan Muaz bin Jabal sebagai pemungut zakat
Yusuf Qardhawi mengemukakan (dalam Fikih Zakat ) bahwa Al-Qur’an menggolongkan amil zakat ke dalam kelompok mustahik juga (setelah golongan fakir miskin). Surat at-Taubah: 60 menunjukkan bahwa zakat itu bukanlah semata-mata urusan pribadi yang diserahkan kepada kesadaran muzakki saja, tetapi lebih jauh dari itu Negara atau lembaga zakat wajib mengangkat orang-orang yang memenuhi syarat untuk menjadi amil zakat.
Adapun syarat menjadi amil zakat adalah beragama Islam, dewasa (akil baligh), memahami hukum zakat dengan baik, harus jujur dan amanah, serta memiliki kemampuan (capable) untuk melaksanakan tugas keamilan. Secara umum, amil zakat ini memiliki dua tugas pokok berikut.
  1. Melakukan pendataan secara cermat dan teliti terhadap muzakki, melakukan pembinaan, menagih, mengumpulka dan menerima zakat dan mendoakan muzakki pada saat menyerahkan zakat, mengadministrasikan serta memeliharanya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
  2. Melakukan pendataan terhadap mustahik zakat, menghitung jumlah kebutuhannya dan menentukan kiat pendistribusiannya, yakni apakah akan diberikan secara langsung (konsumtif) atau sebagai modal usaha. Setelah menyerahkan zakat, amil juga berkewajiban untuk membina para mustahik.

KADAR ZAKAT
  • Berdasarkan pada hadits-hadits Nabi dan juga praktik serta pengalaman para sahabat nabi saw.. Misalnya, dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda:
“Bila engkau memiliki 200 Dirham perak dan sudah cukup masa satu tahun maka keluarkan zaktanya sebanyak 5 dirham. Jika memiliki 20 dinar emas dan sudah cukup masa satu tahun maka keluarkanlah zakatnya sebesar 0,5 dinar emas.”
Lima dirham dari 200 dirham adalah rub’ul ‘usysri atau 2,5%. Sahabat Anas bin Malik menyatakan, “Saya pernah diserahi tugas mengurus zakat oleh Umar bin Khaththab, lalu beliau memerintahkan saya untuk memungutnya dari setiap 20 dinar itu 0,5 dinar (2,5%).”
  • Ketentuan besarnya zakat pertanian 5 atau 10% adalah berdasarkan hadits riwayat Umar bin Khaththab dan juga riwayat Jabir bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Tanaman yang diairi air hujan dan mata air maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%), sedangkan yang diairi melalui penyiraman (irigasi) maka zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%).”
Yusuf Qardhawi (Fikih zakat, hal. 331)mengemukakan bahwa para ulama telah sepakat (ijma’) tentang besarnya zakat pertanian itu 10% atau 5%.
  • Tentang ketentuan 12,5 % untuk bagian amil, didalam surat at-Taubah: 60 dikemukakan bahwa yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan, salah satunya adalah amil zakat. Angka 12,5% didapat dari bagian satu perdelapan, dan menurut sebagian ulama jumlah tersebut bersifat maksimal, sehingga apabila pekerjaanya berat dan memerlukan biaya administrasi yang melebihi 12,5% dari harta zakat, maka diperlukan tambahan dana dari sumber lain (bukan dari zakat). Akan tetapi, menurut sebagian ulama boleh saja bagiannya melebihi angka 12,5% kalau memang sangat diperlukan dan tidak ada dana dari sumber lain; dengan catatan tidak mengganggu hak mustahik lainnya, terutama hak fakir miskin. Yusuf Qardhawi (Fikih Zakat, hlm. 556) menyatakan bahwa pendapat yang pertama (maksimal 12,5%) adalah pendapat yang dianggap tepat, demi menjaga kepentingan mustahik lainnya.
NISOB ZAKAT
Ada yang mengatakan bahwa nisab zakat itu senilai 85 gr emas dan ada juga 93,5 gr emas. Dari hadits riwayat siapakah keduanya berasal dan manakah yang lebih sahih? Ketentuan nisab zakat, baik senilai 85 gr emas ataupun 93,5 gr emas, sebenarnya haditsnya sama, yaitu sebesar 20 dinar emas (berdasarkan hadits sahih riwayat Abu Daud dari Ali bin Abu Thalib) atau sebesar 20 misqal emas (hadits sahih riwayat Daruquthni dari Ibnu Umar dan Ibn Syuaib dari ayah dan kakeknya). Satu dinar adalah sama dengan satu misqai. Yang menjadi persoalan sekarang ialah jika dikonversikan kepada gram berapa gramkah 20 dinar atau misqal tersebut.

Seperti diungkapkan oleh Yusuf Qardhawi (hukum zakat, hlm. 257-260) bahwa banyak cara yang dipergunakan oleh para ahli terdahulu dalam menetapkan hal tersebut, yang kadangkalaberbeda antara satu dan yang lainnya sehingga menghasilkan jumlah (angka)yang berbeda pula. Ada yang mengonversikannya 85 gram emas, 90 gram emas, 93,6 gram emas, bahkan 96 gram emas. Akan etapi berdasarkan meode penelusuran yang cermat yang dilakukan para ahli sekrang ini dengan cara dengan cara memeriksa berat uang logam dinar dan misqal yang terdapat di museum Arab dan Barat seperti London, Paris, Madrid dan Berlin, dengan asumsi berat uang tersebut (dinar dan misqal) tidak mengalami perubahan dari dulu sampai sekarang, ternyata yang dianggap paling tepat adalah bahwa satu dinar atau satu misqal itu sama dengan 4,25 gram emas. Dengan demikian maka ketentuan nisab zakat adalah sebesar 20 x 4,25 = 85 gram emas.

4 comments:

  1. lengkap nih penjelasannya , makasih
    apa kabarnya ? have a nice day ya

    ReplyDelete
  2. @mbak Ely; sama2, baik mbak, have anice day juga

    ReplyDelete
  3. It's a nice blog. Salam kenal ya....

    ReplyDelete
  4. @Mbak Maya; Tengkyu mbak may... salam kenal juga

    ReplyDelete

Thanks for comming and no spam please

Follow
My twitter @ununtriwidana
My Instagram @nunuelfasa

Feel Free To Follow My Blog